KABAR MADURA | Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda berinisial S (24) asal Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu diringkus berkat kerja sama Korps Bhayangkara dengan masyarakat setempat.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, penangkapan itu bermula saat Polres Pamekasan menerima laporan pada 4 Juli 2024, polisi segera menindaklanjuti kasus itu dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri—panggilan akrab Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).
Adapun kejadiannya bermula saat Mawae (nama samaran), bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya, kemudian datang pelaku dan mengajak anak berumur 8 tahun itu untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.
Setelah sampai di lahan kosong, selanjutnya korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang. Setelah itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya sambil menangis, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya “apa yang telah terjadi?”.
“Selanjutnya, korban mengatakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku,” jelas AKP Sri.
Sarjana Hukum Universitas Madura itu mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.
Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas pasal 290 KUH Pidana.
“Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tukas AKP Sri.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan”, ucap AKP Sri.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





