Pelapor Kecewa, Tersangka Skandal Kasek dan Guru Tidak Dinonaktifkan dari ASN

News126 views

KABAR MADURA | Masih aktifnya oknum kepala sekolah (kasek) yang diduga terlibat skandal asusila dengan guru membuat kecewa pelapornya, dalam hal ini suami dari oknum kasek tersebut.

Alasan pelapor, kasus itu sudah sebulan dilaporkan dan beberapa hari yang lalu sudah ditetapkan tersangka. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak kunjung menonaktifkan atau memberhentikan kedua oknum tersebut.

B (inisial) selaku suami kasek tersebut mengaku kecewa. Dia merasa tidak terjadi apa pun dalam kasus itu.

“Semestinya keduanya sudah disanksi dari sisi etika aparatur sipil negara (ASN), minimal dinonaktifkan atau diberhentikan. Saya heran, kenapa kasus itu yang sudah jelas ada bukti, kok tidak segera dinonaktifkan sebagai ASN, terlebih itu kan sudah ditetapkan sebagai tersangka kan,” kata B, Munggu (7/7/2024).

Dia menilai, pemerintah tidak adil dalam kasus ini, seperti kasus yang lainnya, misalnya pelecehan seksual yang sama dilakukan oknum guru ASN pada siswanya di Kebonagung yang cepat diproses dan dinonaktifkan sebagai ASN.

Menurutnya, pada kasus ini, yang nyatanya juga sangat mencoreng nama baik ASN serta guru itu seolah tidak terjadi apa-apa.

“Saya curiga ada orang yang memperlambat kasus ini, atau memang kedua orang itu dipelihara, supaya dinyatakan tidak bersalah dalam etika ASN,” tegas dia.

B menyebut sudah mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya rekaman video, termasuk alat bukti lainnya.

Sementara, kata B, pemerintah sempat berjanji bahwa status ASN-nya akan dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya selaku pelopor minta keadilan utamanya pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra mengutarakan, bukannya tidak mau menonaktifkan dua oknum ASN itu, tetapi butuh persetujuan atau kesepakatan antara tim pengentasan kasus.

“Kami masih klarifikasi kebenarannya dan juga masih tunggu keputusan Polres Sumenep, ya dua ASN itu masih bekerja dan tidak dinonaktifkan sebagai ASN” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin juga membenarkan bahwa saat ini kedua ASN tidak diberhentikan.

“Mereka masih beraktivitas sebagaimana mestinya,” singkatnya.

Sebelumnya, Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas menegaskan, kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan karena sebagai ASN (PPPK) dan dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Kasus ini, berkasnya akan segera segera dilimpahkan pada Kejari Sumenep,” kata Widi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan skandal asusila itu terjadi antara guru dan kasek salah satu sekolah di Sumenep, dan terungkap pada Jumat  (31/6/2024).

Peristiwa itu terungkap dari laporan B (suami kepsek) ke Polres Sumenep. Oknum kasek yang dilaporkan berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhan kasek berinisial Y. Baik kasek dan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya bertugas di dua sekolah yang berbeda di Kecamatan Rubaru.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *