KABARMADURA.ID | SUMENEP-Perkara pelecehan seksual di Masalembu hingga kini belum masuk register di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum menerbitkan P21 untuk pemberkasan kasus tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Slamet Pujiono mengatakan, hasil penelitian berkas yang diserahkan dari Polres Sumenep sudah lengkap.
“Khusus AW sudah terbit P21, namun khusus AN masih belum terbit, jadi masih menunggu, karena di situ bukan satu berkas, tetapi dua berkas alias sendiri-sendiri,” katanya, Minggu (12/3/2023).
Dia masih menargetkan dalam pekan lagi baru selesai. Alasannya, untuk berkas perkara dengan salah satu tersangkanya tinggal menunggu penerbitan P21. Setelah penyerahan bukti-bukti dan dua tersangka, maka bisa diproses.
Alasan tidak cepat diterbitkan P21 karena penyerahan berkasnya dari awal lebih lama dari satu tersangka lainnya.
Dalam kasus itu, korban berusia 12 tahun dan merupakan pelajar di salah satu sekolah dasar (SD) di salah satu pulau di Sumenep.. Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh paman dan tetangganya korban. Dugaan pelecehan seksul itu dilaporkan oleh istri salah satu tersangka.
Nadianto selaku kuasa hukum korban membenarkan bahwa laporan untuk dua tersangka itu dipisah. Namun tuntutannya diharapkan perlu disamaakan, yakni hukuman pidana penjara 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana atau 20 tahun.
Alasan mengharapkan tambahan hukuman, karena para pelaku memenuhi syarat menerima hukuman pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Udang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang itu ditegaskan apabila pelaku pidana anak dilakukan oleh seorang pendidik dan keluarga korban anak, maka hukuaman terhadap ditambah 1/3 dari anaman pidana maksimal penjara.
“Kami harap kedua tersangka itu diprosesnya tidak lambat, harus segera masuk register PN Sumenep,” ucap Nadianto.
Namun Ketua Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Sumenep Nunung Fitriana mengaku kecewa atas kinerja kejaksaan dan pihak kepolisian. Sebab, kasus tersebut sudah lama dilaporkan, namun tidak segera diproses.
“Kami di sini tidak tinggal diam, yakni akan bergerak untuk menuntut keadilan kerena masalah kasus itu sangat sensitif dan perlu diproses,” tandasnya.
Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep itu meminta kasus anak tersebut minimal mendapatkan hukuman seberat-beratnya, yakni di atas 15 tahun. Harapannya, tidak ada tidak dispensasi hukuman untuk tersangka.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep Nurul Sugiyati. Dia mengaku sangat prihatin dengan banyak kasus kekerasan pada anak, termasuk di Masalembu.
“Kami mendesak pihak kejaksaan agar diproses dengan secepatnya, agar ada efek jera pada pelaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, bahwa berkas kasus pelecehan seksual di Masalembu sudah menerima P21, namun hanya satu tersangka.
“Khsusus satu tersangka masih belum menerima penerbitan P21,” singkat Widi.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna