KABAR MADURA | Pembahasan tata tertib (tatib) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep periode 2024-2029 selesai sesuai jadwal, yakni pada Minggu (15/9/2024).
Wakil Ketua Sementara DPRD Sumenep Dulsiam mengatakan, hasil pembahasan akan diparipurnakan pada Senin (23/9/2024). Namun, disebut tidak ada perubahan yang signifikan dari tatib periode sebelumnya. Tidak ada klausul yang darurat untuk diubah, karena sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib.
“Hanya ada penambahan klausul-klausul di local wisdom, terkait teknisnya itu nanti panitia khusus (pansus) yang tahu secara detail,”” katanya, Senin (16/9/2024).
Pembahasan tatib itu dipercepat, karena masih banyak agenda DPRD Sumenep yang perlu diselesaikan.
Selanjutnya, pada 17 hingga 20 September akan ada kegiatan orientasi anggota DPRD yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jawa Timur.
“Masih banyak agenda, apalagi yang perlu dibahas nanti mengenai alat kelengkapan dewan (AKD) yang masih belum dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengungkapkan bahwa terdapat klausul penambahan, di antaranya; ketentuan kuorum dalam rapat-rapat AKD, penghitungan keanggotaan badan musyawarah dan badan anggaran dari setiap fraksi, ada juga penambahan nama-nama fraksi, serta persyaratan usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD.
“Ya nanti hasil pembahasannya akan disampaikan dalam rapat paripurna,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (imd/waw)