KABAR MADURA | Penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Pamekasan cukup terbatas. Hanya mampu menanam di 0,50 hektare (Ha) pada tahun 2024 ini. Sedangkan kewenangan luasan yang jadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan adalah 41,10 hektare, rinciannya; RTH taman 4,15 hektare dan 36,95 untuk RTH jalur hijau.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Agus Priambodo mengatakan, dalam realisasi RTH, pihaknya hanya berwenang mengelola RTH taman dan RTH jalur hijau.
Sedikitnya, terdapat 10 lokasi penanaman tahun ini, di antaranya, sekolah adiwiyata, pondok pesantren, dam Samiran, Pantai Padellagan, area Monumen Arek Lancor, Jalan Trunojoyo, dan sejumlah lokasi lainnya.
“Untuk penanaman, kami 0,25 ha dan 0,25 ha juga di bidang pengendalian. Penanaman dari beberapa lokasi, di antaranya di kawasan Gerbang Salam di lapangan kerrap Murtajih, dan lainnya,” ungkapnya, Senin (22/7/2024).
Selama ini, dalam realisasi penanaman RTH, terkendala keterbatasan lahan, karena tidak semua lokasi atau tanah bisa ditanami. Sehingga, pihaknya harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Dia menyebut, untuk kawasan RTH yang sudah terealisasi fokuskan terhadap pemeliharaan, seperti penyiraman dan lainnya.
“Untuk kebutuhan anggaran keseluruhan tidak dapat kami hitung karena dalam realisasinya itu lintas sektor,” ungkapnya.
Untuk diketahui, RTH terbagi menjadi tiga yakni kawasan RTH, kawasan lainnya yang berfungsi RTH, dan objek ruang berfungsi RTH. Untuk kawasan RTH terdiri dari rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, ramah RT/RW, taman pemakanan dan jalur hijau.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna