KABAR MADURA-Pemanfaatan kawasan dan ruang pesisir laut di Desa Dharma Camplong oleh PT. Asana Permai tidak diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Sampang Fauzan mengatakan, dari dulu sampai saat ini belum pernah ada pengajuan dari PT. Asana Permai untuk pemanfaatan ruang untuk kawasan pesisir di Desa Dharma Camplong tersebut.
Fauzan mengaku kebingungan mengenai tujuan pemanfaatan ruang tersebut. Dia mengaku, saat ini proses pembentukan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Seharusnya PT. Asana Permai ini mengajukan perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan, sebab tidak semua wilayah masuk kawasan industri dan kami berwenang menerbitkan rekomendasi dasar atas pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Sampang Wahyu. Sepengetahuannya, lahan di kawasan pesisir yang dibangun oleh PT. Asana Permai tersebut milik keluarga mantan Presiden Republik Indonesia (RI) Soeharto, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut.
Namun, Wahyu mengaku tidak paham keberadaan lahan tersebut masuk wilayah perikanan atau bukan, karena pihaknya tidak mengetahui proses perizinan pembangunan PT. Asana Permai tersebut.
“Proses pengembangan lahan pesisir di Dharma Camplong ini sebenarnya sudah lama terjadi dan itu bukan wilayah kewenangan kami,” timpalnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang tahun 2024-2044 yang mengatur strategi pemanfaatan ruang dengan membatasi reklamasi pesisir pantai.
Dalam pasal 5 angka 4 huruf (b) menyebutkan bahwa menjaga kelestarian hutan bakau pesisir dan pembatasan reklamasi pantai. Selain itu, pada pasal 111 huruf (c) diterangkan bahwa untuk yang sudah dilaksanakan pembangunan dan tidak memungkinkan untuk disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah, maka izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin pemanfaatan ruang atau KKPR dapat diberikan penggantian yang layak. (km91/sub/waw)





