Pemkab Sampang Lebih Selektif Berikan Dana Hibah akibat Efisiensi Anggaran

News189 views

KABAR MADURA | Kebijakan efisiensi anggaran menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang harus melakukan penyesuaian anggaran program prioritas. Hingga saat ini, kebijakan yang didasari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu belum final.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang Umi Hanik Laila menyampaikan, sementara yang dipastikan terkena kebijakan efisiensi anggaran yaitu kegiatan yang bersifat seremonial, anggaran perjalanan dinas, dan anggaran pembangunan infrastruktur.

“Untuk efisiensi sementara belum final dan kami masih menyesuaikan dengan program prioritas, seperti ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).

Umi Hanik memaparkan, Kabupaten Sampang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar merencanakan efisiensi anggaran dengan tujuan tercapainya program prioritas.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

“Pemkab Sampang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 900.1.1/274/434.031/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” imbuhnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurutnya, efisiensi pada obyek belanja terdampak meliputi kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar/FGD, perjalanan dinas, sebesar 50 persen.

Selain itu, pihaknya juga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

“Lebih selektif dalam memberikan hibah, baik dalam bentuk hibah uang maupun hibah barang, dan melakukan penyesuaian pendapatan dan belanja yang bersumber dari transfer ke daerah,” pungkasnya. (km91/sub/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *