KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana memberi sanksi para pejabat pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, dan pengusaha bila terbukti menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau biasa disebut gas melon.
Wacana penerapan sanksi tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sampang Nomor: 500.10/573/434.031/2025 perihal penggunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan larangan penggunaan LPG 3 kg bagi pejabat pemerintahan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Anggota (P3K), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pejabat BUMN dan BUMD, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Desa.
Tidak hanya itu, larangan penggunaan LPG 3 kg juga diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha restoran, hotel, usaha binatu, laundry dan usaha batik. Tidak luput juga bagi pengusaha peternakan, petani tembakau, serta usaha pertanian dan usaha jasa las.
“Nantinya akan dibuatkan regulasi lebih lanjut sebagai penegasan, supaya lebih detail lagi bagaimana kita mengawasi dan memantau penggunaan LPG bersubsidi ini,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Senin (5/5/2025).
Wawan menjelaskannya, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, akan dilakukan sosialisasi dan diberi waktu maksimal 1 bulan. Dimulai dari sidak bagi para pejabat pemerintah daerah dan para pelaku usaha.
“Nanti kita mulai dari pejabat eselon 2 dan eselon 3. Kalau ASN, mungkin untuk sementara diwajibkan melaporkan gas yang digunakan dengan cara difoto,” terangnya.
Lebih lanjut, Wawan menerangkan bahwa jumlah ASN di Sampang ada sekitar 7.400 ribu lebih. Bagi yang terlanjur menggunakan LPG 3 kg, maka harus segera ditukar dengan LPG non subsidi.
“Tidak mungkin kami bisa mengawasi sekaligus, jika sendirian. Masyarakat juga harus proaktif,” tukasnya. (km91/sub/din)





