KABAR MADURA | Meski sudah dicairkan 40 persen, anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 tersebut belum digunakan. Alasannya, penggunaannya masih menunggu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pilkada.
Kepala Bidang (Kabid) Politik dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Muh. Bahauddin mengatakan, meskipun PKPU tahapan pilkada hingga saat ini belum ada, pihaknya tidak akan menunggu penggunaan anggaran 40 persen untuk mencairkan yang 60 persen sisanya.
“Saat ini masih dalam proses untuk dicairkan,” katanya, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, pencairan itu akan dilakukan, agar nantinya dana pilkada langsung disatukan antara dana 40 persen dan 60 persen. Jika masih menunggu PKPU tahapan pilkada, belum ada kejelasan.
“Saya yakin itu hanya pencairannya saja disarankan bertahap, jikalau masalah penggunaannya dimungkinkan disatukan. Artinya, PKPU tahapan itu untuk dana 100 persen dari dana yang sudah direncanakan sebelumnya,” tegas dia.
Dari anggaran Rp94 miliar untuk Pilkada Sumenep, Rp70 miliar untuk KPU dan Rp24 miliar untuk Bawaslu Sumenep. Dana tersebut bersumber dari cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep dalam lima tahun terakhir.
Sedangkan yang sudah dicairkan dari kas daerah senilai Rp37,6 miliar. Dari nominal itu, Rp28 miliar dicairkan untuk KPU Sumenep dan Rp9,6 miliar untuk Bawaslu Sumenep. Sisa dana Rp60 persen itu, paling tidak akan dicairkan akhir Februari atau awal Maret.
Sekretaris KPU Sumenep Dewiyani mengatakan bahwa dana yang sudah dicairkan 40 persennya itu masih disimpan di rekening KPU dan tidak digunakan.
“Kami sisfatnya menunggu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep,” ujarnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna