KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep resmi menerima nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (6/10/2025).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumenep ini turut dihadiri pimpinan DPRD, jajaran forkopimda, sekretaris daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 sepenuhnya mengacu pada RPJMD 2021–2026 dan RKPD 2026, dengan tema besar Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing SDM, Ekonomi Daerah serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.
Dari nota keuangan yang disampaikan, total pendapatan daerah 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,033 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD): Rp334,3 miliar, pendapatan transfer Rp1,688 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah: Rp10,75 miliar
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,217 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi: Rp1,594 triliun, belanja modal: Rp73,85 miliar, belanja tidak terduga: Rp5 miliar dan belanja transfer: Rp544,49 miliar
Dengan perhitungan tersebut, terdapat defisit sebesar Rp184,21 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama, sehingga APBD 2026 tetap dalam kondisi berimbang.
“Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan kebutuhan dan kapasitas riil daerah dengan sasaran yang terukur di setiap perangkat daerah. Kami ingin APBD 2026 benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas anggaran,” tegas Bupati Fauzi.
Dalam nota keuangannya, Bupati Fauzi juga memaparkan capaian perekonomian Sumenep yang menunjukkan tren positif dan optimistis tren ini akan terus berlanjut di tahun 2026 melalui penguatan sektor-sektor unggulan dan efisiensi belanja publik.
Terlebih, pada kuartal I tahun 2025, produk domestik regional bruto (PDRB) tumbuh 6,46 persen, sementara inflasi Agustus 2025 tercatat hanya 2,69 persen.
“Kami akan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh pos anggaran.
“DPRD akan mencermati setiap program dan alokasi agar benar-benar selaras dengan kepentingan publik dan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Penyusunan APBD 2026 ini mengacu pada berbagai regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. (ara/waw)






