Pemuda Hamili Adik Ipar, Polres Pamekasan: Pelaku Memerkosanya hingga 4 Kali

News74 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Polres Pamekasan mengamankan pelaku yang memerkosa anak di bawah umur hingga hamil.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku yang menghamili adik iparnya beralamat di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Berbakti
Kharisma 2

“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Pelaku dengan korban masih kerabat dekat, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Pihaknya menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.

“Akibat perbuatannya, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” urainya.

Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu 2023 sampai 2024, saat malam hari, korban ikut melihat pengajian bersama tersangka di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Baca Juga:  Bansos Mantan ODGJ di Sampang Ditilep Orang Tidak Dikenal

“Tersangka mengantar korban Bunga (nama samaran, red) pulang dari pengajian. Namun sebelum sampai rumah, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan korban diturunkan dari sepeda motor. Selanjutnya, korban dipaksa terlentang hingga terjadi pemerkosaan,” terangnya.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang Rp20.000 guna tutup mulut korban.

Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 82 Perpu, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara, paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Fokuskan Cabor Belum Berprestasi di Bupati Cup

Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya, agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.

“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya,” tegasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *