KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Terjadinya masalah pada penginputan laporan pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), membuat pemerintah desa rutin terlambat mencairkan dana desa (DD) tahap berikutnya. Kondisi tersebut terus berlangsung setiap tahun. Masalah yang menyebabkan kendala dalam penginputan itu cukup beragam.
Seperti yang terjadi di Pamekasan, meskipun DD hasil pencairan tahap I sudah direalisasikan di 178 desa, namun baru 40 desa yang bisa mencairkan di tahap II. Karena untuk dapat pencairan DD tahap berikutnya, desa harus sudah menuntaskan laporan realisasi sebelumnya melalui aplikasi Siskeudes.
“Masalahnya operator desa lalai di penginputan Siskeudes, karena itu menjadi persyaratan mutlak untuk pengajuan DD tahap II,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrachman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Farid Rahman, Minggu (5/15/2023).
Penyebab terjadinya masalah itu juga diungkap Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pamekasan Moh Kholis.
Kata dia, sesuai regulasinya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201 Tahun 2022, syarat pengajuan DD tahap II adalah harus sudah menyerap anggaran minimal 50 persen dan rata-rata keluaran 35 persen dari DD tahap I. Namun yang terjadi di lapangan, jika belum merealisasikan 100 persen tahap I, maka tidak akan diajukan pencairan tahap II.
“Untuk DD tahap II terakhir nanti masih bulan Agustus, karena tahap I dibatasi maksimal pengajuan pada 23 Juni 2023,” urainya, Senin (22/5/2023).
Sementara itu, menurut Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan Farid Afandi, masalah tidak terinputnya laporan realisasi DD tahap I ke Siskeudes tidak hanya karena operator desa. Berdasarkan pantauannya, ada sebagian desa yang baru bisa mencairkan DD tahap I pada April. Akibatnya, realisasinya juga jadi terlambat.
“Hasil monitoring akan dijadikan pegangan oleh pak camat dan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimka) untuk memberikan disposisi pengajuan DD tahap II,” urainya.
Sebagai catatan, pencairan DD regular terbagi tiga tahap, 40 persen, kemudian 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Sedangkan untuk desa mandiri hanya terbagi menjadi 2 tahap, tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna