Penerima BSPS hanya Diberi Rp5 Juta, Komisi III DPRD Sumenep: Rakyat Miskin Diperalat!

Berita184 views

KABAR MADURA | Anggota Komisi III DPRD Sumenep Badrul Aini mengecam keras dugaan tindakan pemotongan dana program Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. 

Badrul mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan program bantuan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu. Apalagi, setelah melihat rekaman video mengenai realisasi program BSPS di daerah kepulauan Sumenep yang beredar di media sosial atau medsos baru-baru ini.

Di mana dalam video yang berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan salah seorang nenek penerima program BSPS di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. Nenek sebatang kara itu menyebut hanya mendapatkan genting dan dinding kayu untuk merenovasi rumahnya. Apabila bahan bangunan itu diuangkan hanya sekitar Rp5 juta. Padahal nominal program BSPS adalah Rp20 juta per rumah.

Baca Juga:  Proyek KDMP Sumenep Baru Satu Tuntas, DPRD Ingatkan Nyawa Ekonomi

“Rakyat miskin hanya diperalat. Betul-betul terkutuk mereka yang memotong anggaran atas rakyat miskin,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

Melihat realitas itu, legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan program BSPS ini. Sehingga hal serupa tidak terulang kembali dan warga tidak mampu terus-terusan menjadi korban.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Jadi kalau pelaku tidak diproses hukum oleh Kejaksaan dan APH lainnya, sungguh sangat zalim!,” tegas Badrul. 

Sekadar diketahui, Kejari Sumenep saat ini tengah mendalami kasus program bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ini. Termasuk sudah meminta keterangan sejumlah kepala desa (kades) dan kepala bidang (kabid) Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Baca Juga:  Sumenep Bahas Tiga Raperda Strategis 2026, DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Kebijakan

“Indikasi ini sudah jelas, maka kami berharap APH harus benar-benar mendalami, terutama di kepulauan,” imbuhnya. 

Badrul juga menyebut, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat baik yang berasal dari wilayah daratan maupun kepulauan mengenai praktik pungutan liar atau pungli hingga dugaan manipulasi data penerima program BSPS tersebut. 

“Kami di Komisi III DPRD Sumenep menyediakan posko pengaduan dibuka mulai hari Jumat kemarin (19/4/2025) dan akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan. Masyarakat bisa datang langsung melapor ke kantor dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” paparnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *