Puluhan KUB di Pamekasan Belum Berbadan Hukum, Ini Pemicunya

News103 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak menganggarkan bantuan pengurusan badan hukum bagi kelompok usaha bersama (KUB). Akibatnya, KUB yang terdata tidak sepenuhnya memiliki legalitas badan hukum karena faktor biaya pengurusan.

Kepala Bidang (Kabid) Perikkanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan Mohammad Djufri Effendi mengatakan, selama ini anggaran yang tersedia cukup terbatas. Sehingga, instansinya tidak menganggarkan untuk bantuan legalitas tersebut.

Disebutkan, dari 95 KUB yang terdata di 2023, terdapat 74 kelompok yang sudah berbadan hukum. Sementara 21 KUB sisanya belum berbadan hukum. Pasalnya, dibutuhkan biaya untuk mengurus kelengkapan tersebut.

“95 KUB itu tersebar di enam kecamatan pesisir. Yakni 19 KUB di Tlanakan, 32 KUB di Pademawu, 7 KUB di Galis, 8 KUB di Larangan, 20 di Pasean, dan 9 KUB di Batumarmar,” jelasnya, Minggu (18/2/2024).

Selain itu, juga dikarenakan rata-rata KUB tersebut baru terbentuk dan kelembagaannya kurang aktif. Kendati demikian, instansinya tetap mendorong agar kelompok itu bisa berbadan hukum melalui pembinaan. Sehingga, kelembagaannya aktif dan bisa menghasilkan pemasukan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Djufri menjelaskan, apabila tidak berbadan hukum, KUB yang bersangkutan tidak bisa memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana kenelayanan dari pemerintah.

“Kalau bentuk sosialisasi, pelatihan atau bimtek bisa diikuti oleh KUB yang belum berbadan hukum. Tapi kalau bantuan hibah tidak bisa, karena syarat untuk mendapatkan bantuan harus berbadan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Penyuluh Perikanan Lydia Syafriana mengatakan, biaya mengurus badan hukum tidak murah, kurang lebih senilai Rp2,5 juta.

Hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi KUB dalam mengurus kelengkapan legalitas kelompoknya. Sejauh ini, yang dilakukan pihaknya hanya pendampingan.

“Kendala lain tidak ada, hanya saja tidak semua kelompok mengajukan badan hukum karena biayanya yang tidak murah,” tukasnya.

SEBARAN 95 KUB DI PAMEKASAN

– 19 KUB di Tlanakan

– 32 KUB di Pademawu

– 7 KUB di Galis

– 8 KUB di Larangan

– 20 di Pasean

– 9 KUB di Batumarmar

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Hairul Anam

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *