Pengguna Ganja Meningkat Tajam, Sepanjang 2023 Ribuan Gram BB Diamankan

News, Headline77 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Penyalahgunaan ganja 2023 di Pamekasan meningkat pesat dibandingkan 2022. Berdasarkan data dari Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, di 2023 terdapat 2.380 gram ganja yang berhasil diamankan. Sementara pada 2022 lalu hanya 4,17 gram.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Humas Polres AKP Sri Sugiarto mengatakan, dari segi umur pengguna narkoba memang ada beberapa dari usia pelajar. Namun, yang paling banyak mendominasi adalah usia dewasa dengan pekerjaan swasta atau wiraswasta.

“Komitmen kami akan berupaya memberantas narkoba,” terangnya kepada Kabar Madura, Minggu (7/1/2024).

Sri menuturkan, secara kuantitas kasus narkoba di 2023 memang mengalami penurunan sebanyak 47,6 persen dibandingkan satu tahun sebelumnya. Pada 2022, terdapat 130 kasus narkoba yang terdata dengan 212 tersangka. Sementara 2023 hanya 68 kasus dengan 98 tersangka.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Selidiki Aliran Dana Pemotongan Anggaran TPS

Dalam pengungkapan kasus, lanjut Sri, pihaknya kerap kali tidak memiliki informasi yang cukup dari masyarakat. Sehingga mengakibatkan proses pengungkapannya terhambat. Selain itu,  barang bukti (BB) yang dimiliki tersangka minim.

“BB ini bisa hasil tes urine. Oleh karena itu, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan. Bila memang ada yang menggunakan di sekitarnya, bisa dilaporkan ke kami,” jelas Sri.

DATA KASUS NARKOBA DI PAMEKASAN

2023

Jumlah kasus: 68 kasus

Tersangka: 98 orang

BB Sabu: 195,64 gram

BB Ekstasy: 5 butir

BB Ganja: 2.380 gram

Baca Juga:  Ketua FKUB Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Beragama Jelang Pemilu

BB Pil: 2.529 butir

TKP Penyalahgunaan:

  1. Tempat umum 11 kasus
  2. Pemukiman 30 kasus
  3. Jalan umum 20 kasus
  4. Rumah kos 4 kasus
  5. Warung 2 kasus
  6. Terminal 1 kasus.

2022

Jumlah kasus: 130 kasus

Tersangka: 212 orang

BB Sabu: 524,25 gram

BB Ekstasy: 3 butir

BB Ganja: 4,17 gram

BB Pil: 34.738 butir

TKP Penyalahgunaan:

  1. Tempat umum 18 kasus
  2. Pemukiman 57 kasus
  3. Jalan umum 42 kasus
  4. Lapas 1 kasus
  5. Rumah kos 8 kasus
  6. Dermaga 2 kasus
  7. Sekolah 1 kasus
  8. Hotel 1 kasus

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *