Penghapusan Rp700 Juta Tunggakan Retribusi Pasar Sumenep Dibatalkan karena Terbentur Regulasi

News100 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Rencana Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep akan menghapus tunggakan pembayaran retribusi para pedagang pasar di Sumenep kandas. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mengaturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskop UKM dan Perindag Sumenep Idham Halil mengakui akan menghapus tunggakan para pedagang pasar yang sampai saat ini mencapai ratusan juta. Tetapi, rencana itu tidak terwujud.

Berbakti
Kharisma 2

“Gagalnya dilakukan penghapusan karena nantinya dalam membuat regulasi itu sangat susah, ya ke depannya, mau tidak mau harus melakukan penagihan,” katanya, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:  Sudah Diterbitkan Perbup, Pengawasan Pembelian Tembakau di Sumenep Tidak Berjalan

Dengan gagalnya penghapusan aset itu,  pemerintah harus kerja keras lagi dalam melakukan penagihan, terlebih persoalan di pasar itu sangatlah kompleks, terkadang para pedagang hilang, bahkan saat ditagih tidak memiliki uang serta permasalahan lainnya.

Nilai tunggakan itu sudah sekitar Rp700 juta lebih, hal ini akan terus diupayakan, karena memang tugasnya, serta dimungkinkan dapat menyumbang PAD dari sisi pasar.

“Jadi, perlu digagalkan, selain terbentur regulasi, juga untuk membuatkan regulasi penghapusannya itu sangatlah susah,” tegas dia.

Dijelaskan, di antara tunggakan pedagang pasar yang paling banyak adalah di Pasar Anom, di sana diduga banyak pedagang yang enggan memberi pada saat dilakukan penagihan, sehingga para petugas juga kewalahan menagih beberapa kali.

Baca Juga:  BP Jamsostek Naikkan Target Jumlah Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Intinya, semoga para pedagang cepat membayarnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep Lukmanul Hakim memastikan bahwa rencana penghapusan aset mengenai tunggakan pembayaran retribusi para pedagang pasar di Sumenep yang sudah bertahun-tahun menunggak tidak dapat dilakukan penghapusan aset.

“Jadi memang tidak boleh, baguslah jika tidak ada rencana penghapusan,” ucap dia. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *