KABARMADURA.ID | SAMPANG-Ribuan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Camplong Menggugat (AMCM) melakukan aksi damai di depan Mapolres Sampang, Senin (13/11/2023).
Aksi tersebut buntut dari oknum Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan nonprosedural terhadap salah seorang warga di Kecamatan Camplong beberapa waktu lalu.
Korlap aksi Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, kedatangan ribuan massa ini mendesak agar sejumlah oknum polisi yang melakukan tindakan tidak etis atau melaksanakan tugas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk ditindak tegas. Mereka telah masuk ke rumah warga tanpa permisi.
Dia menilai tindakan itu sangat mencederai nama baik Koprs Bhayangkara. Menurutnya, kepolisian memang mempunyai wewenang melaksanakan tugas hingga ke tingkat desa. Akan tetapi, ada batasan yang harus ditaati, bukan lantas melakukan tindakan menyimpang dan justru melanggar kode etik kepolisian.
“Kami akan melaporkan ulah oknum Polres Sampang ini ke Propam Polda, bahkan ke Paminal Mabes Polri. Kami sangat kecewa tidak ditemui oleh kapolres langsung,” ujarnya.
Sementara Wakapolres Sampang Kompol Jalaluddin berjanji akan menindak tegas perilaku anggotanya yang telah diduga melanggar kode etik tersebut. Bahkan, pihaknya meminta kepada massa aksi untuk membantu mengumpulkan data dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Prinsipnya, kami (Polres Sampang, red) tidak akan semena-mena dalam mengambil keputusan terkait tuntutan ini. Tetapi, jika anggota yang benar-benar bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai regulasi dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sekedar diketahui, kasus yang dipermasalahkan massa aksi ini terjadi pada Selasa lalu (7/11/2023), sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat memasuki rumah warga di Kecamatan Camplong secara paksa, sejumlah oknum polisi dari Polres Sampang itu diduga tidak mengantongi surat tugas.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman





