KABAR MADURA | Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur melakukan visitasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, Rabu (9/7/2025).
Visitasi itu berkenaan dengan serangkaian proses perpanjangan izin operasional RSUD Smart Pamekasan yang akan berakhir pada Agustus 2025 mendatang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pihak, di antaranya Direktur RSUD Smart dr. Raden Budi Santoso, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dewan Pengawas, dan Dinas Kesehatan setempat serta dari Kementerian Kesehatan yang hadir secara online melalui zoom meeting.
Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Budi mengatakan, visitasi ini dilakukan guna mengecek kelayakan rumah sakit untuk kembali mendapatkan perpanjangan izin operasional, mulai dari kelayakan fasilitas, pelayanan, dan lainnya.
Budi menjelaskan, izin operasional rumah sakit hanya memiliki masa berlaku lima tahun, namun bisa diperpanjang kembali jika memenuhi syarat.
“Visitasi ini diperlukan untuk melihat semua pelayanan dan fasilitas. Hasil visitasi akan direkap, apakah ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu diperbaiki lagi sebelum pemberian izin,” ujarnya.
Sementara itu, petugas DPMPTSP Jawa Timur, Suwaji, menyampaikan, dalam kunjungan ini pihaknya bertugas untuk memeriksa kelengkapan sejumlah dokumen dari RSUD Smart yang sudah diunggah secara daring melalui Online Single Submission (OSS).
“Biasanya yang banyak dikoreksi adalah salah status lahan dan luas lahan, biasanya salah tulis saja,” tuturnya. (nur/zul)





