PGRI dan Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Ketidakjelasan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Berita91 views

KABAR MADURA | Gaji 1.388 guru dan tenaga kependidikan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan belum ada kejelasan. Setelah dilantik pada Desember 2025 lalu, hingga kini mereka belum menerima kepastian gaji akibat belum rampungnya kontrak kerja.

Kondisi ini memantik reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pamekasan hingga Dewan Pendidikan Pamekasan.

Ketua PGRI Pamekasan Jamil mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar segera memberikan kepastian menyangkut status administrasi PPPK paruh waktu tersebut. Menurutnya, kejelasan administrasi seperti penandatanganan kontrak kerja menjadi kunci utama agar hak para guru dan tenaga kependidikan tidak terus tertunda.

“Mestinya jika ada SK, sudah pasti juga ada perhitungan terkait penggajian. Jadi itu semua harus segera diatasi dan ada kejelasan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Penyelesaian persoalan ini, kata Jamil, tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga harus turut bertanggung jawab, mengingat kebijakan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional. Jamil menyebut, sistem penggajian semestinya sudah diperhitungkan sejak awal melalui skema dana alokasi khusus.

“Kami bisa memahami terkait persoalan yang ada di pemkab, tapi bukankah seharusnya ada alokasi khusus untuk PPPK paruh waktu ini. Kami berharap, nasib teman-teman (PPPK paruh waktu) segera ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan Mohammad Subhan menyampaikan, meskipun pemerintah daerah telah menunjukkan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan itu, tetap diperlukan sinergi dan kesepahaman dengan para pegawai yang terdampak.

Dosen Universitas Islam Madura (UIM) itu juga menilai, meskipun persoalan yang terjadi bersifat administratif, ketidakjelasan gaji bagi PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik, tetap berpotensi memengaruhi kinerjanya di lapangan.

Baca Juga:  Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Pamekasan Berpotensi Setop Rekrutmen Baru

“Saya melihat ini adalah hanya persoalan administratif saja. Tapi sudah ada komitmen dari pemerintah, bahwa nanti akan dibayar penuh. Jadi butuh sinergi pemahaman, antara pemberi kewenangan dan pegawai yang terdampak,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Basri Yulianto memastikan bahwa PPPK paruh waktu yang berada di bawah instansinya akan segera mendapatkan kepastian terkait penggajian. Saat ini, kata dia, skema besaran gaji masih dalam tahap penyelesaian.

“Kami bersama tim telah menghitung terkait kemampuan APBD, jadi mohon bersabar dulu. Tetapi dalam waktu dekat sudah ada kepastian, Insyaallah sebelum Ramadan sudah selesai,” singkatnya kepada Kabar Madura. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *