Polda Jatim Tetapkan HM Tersangka Kasus Korupsi Proyek Lapen Sampang

Berita, Headline382 views

KABAR MADURA | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka berinisial HM dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan dengan lapis penetrasi (lapen).

Proyek tersebut sebelumnya dianggarkan dana insentif daerah (DID) tahap II di Sampang senilai Rp12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020.

Penetapan inisial HM sebagai tersangka dalam kasus tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang diterima oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lasbandra sebagai pelapor. 

“Iya benar, tersangka dalam kasus dugaan korupsi PEN ini sudah ada satu orang yakni HM, kami harap Polda segera menetapkan tersangka lainnya,” ungkap Sekjen LSM Lasbandra Achmad Rifai yang merupakan pelopor.

Baca Juga:  Kejari Pamekasan: Kalau Penegakan Hukum Pakai Kaca Mata Kuda, Pejabat Ketakutan!

Rifai meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus korupsi pada proyek  lapen di Bumi Bahari tersebut, karena yang diduga telah merugikan keuangan negara. Kata dia, penetapan satu tersangka tersebut belum final, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Pagu anggaran proyek lapen dari DID tahap II itu sebesar Rp12 miliar, yang dianggarkan melalui Dinas PUPR Sampang pada tahun anggaran 2020. Proyek tersebut dipecah dalam 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan poros kabupaten. Setiap pekerjaan nilainya mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga:  KPK Datangi Pendopo Ronggosukowati, Ini Tanggapan Sekda dan Bupati Pamekasan

“Kami harap, Polda Jatim dapat mengusut tuntas kasus ini, karena selain pelaksanaannya yang tanpa proses lelang, juga pekerjaan proyek diduga asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memastikan pengungkapan kasus dana PEN tersebut akan segera dilakukan jika proses penyelidikan telah rampung dan berkas perkaranya lengkap.

“Nanti kalau sudah selesai proses penyelidikan dan penyidikan, pasti diekspos. Tunggu saja,” tandasnya. (sub/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *