KABAR MADURA | Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada proyek fisik Lapisan Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang berinisial HM sebagai tersangka.
Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa sudah ada penetapan terhadap beberapa tersangka tambahan. “Hasil dari pengembangan penyidikan, saat ini sudah menetapkan beberapa tersangka,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlanjut. Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur juga telah dilakukan guna menuntaskan kelengkapan berkas perkara. Meski begitu, identitas tersangka tambahan belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyempurnaan dokumen.
“Berkas perkara masih dilakukan pengembalian oleh kejari kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor kasus Ahmad Rifa’i menyambut baik penetapan tersangka baru tersebut. Dia mengapresiasi langkah serius yang telah diambil Polda Jatim dan berharap agar kasus ini dituntaskan hingga ke akarnya.
“Selaku pelapor tentu penetapan tersangka baru merupakan kabar baik, dan saya meminta kepada Polda Jatim untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.
Rifa’i menegaskan bahwa dirinya akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan menyatakan siap menghadapi berbagai risiko dalam prosesnya.
“Saya akan tetap mengawal kasus ini, sekalipun nyawa taruhannya, dan semua pihak yang terlibat harus diadili di mata hukum,” pungkasnya. (yan/din)





