KABAR MADURA | Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap se orang laki-laki, yakni FR (29) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Dia diduga membuat video hubungan intim sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di grup WhatsApp.
Penangkapan itu merupakan hasil penulusuran dari tim patroli Cyber Polres Pamekasan, yang mendapatkan informasi adanya video dugaan LGBT di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Kami telah mengamankan FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat doorstop di Ruang Si Humas Polres Pamekasan, Jumat (18/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat video pornografi bersama dengan pasangan atau teman sejenis sejak Agustus 2024.
AKP Sri Sugiarto menambahkan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada Kamis siang (17/7/2025) di kos-kosannya di Surabaya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah HP dengan merk Infinix smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis.
Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Polres Pamekasan mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas.
Menurutnya, fakta tersebut tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” jelas AKP Sri Sugiarto. (rul/zul)





