Polres Pamekasan Tangkap Warga Pakong, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Berita, Hukum224 views

KABAR MADURA | Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan menangkap seorang warga Kecamatan Pakong yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Terduga yang berinisial AM itu ditangkap di halaman rumahnya, tepatnya di dalam surau atau langgar di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kamis malam (17/4/2025).

Dari penangkapan ini, polisi menyita tiga poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika gol.I jenis sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 7,45 gram.

“Selain itu, polisi juga menyita satu buah dompet warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu unit HP merek Tecno Spark,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga:  Pelaksana Proyek Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Perusakan Lahan di Pegantenan Pamekasan

Dalam kejadian ini, pelaku terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, masalah narkoba menjadi perhatian kita bersama, sebab dampak penyalahgunaannya sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Bahaya penyalahgunaan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, dan terjerat hukum.

Baca Juga:  Jamin Keamanan Umat Kristiani, Polres Pamekasan Sterilisasi Sejumlah Gereja

“Kami Polres Pamekasan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, ” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan mengenai narkotika di lingkungan sekitar.

“Jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004,” tukasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *