KABARMADURA.ID | SUMENEP-Dari tujuh orang yang diamankan yang diduga terlibat perkara perjudian, Polres Sumenep telah melepaskan satu orang. Sejak digalakkan pada 20 Agustus 2022 lalu, satu semi satu penangkapan terduga pelaku perjudian terus berlanjut. Terakhir pada 11 September lalu, satu orang kembali ditangkap.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengakui ada satu orang yang dibebaskan karena tidak cukup bukti. Sehingga tidak ditahan. Dia masih belum sampai ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dibawa ke Porles Sumenep untuk diperiksa.
Terduga pelaku yang dilepaskan itu berinisial SM. Dia ikut dibawa ke kantor polisi saat terjadi penangkapan pada 22 Agustus lalu di salah satu desa di Kecamatan Bluto, Sumenep. Saat itu, kepolisian membawa tiga orang dari salah satu rumah warga di desa itu, salah satunya SM.
“Tiga orang tersebut dimintai keterangan. Setelah itu SM lolos karena tidak cukup bukti. SM itu bukan dilepas ya, tapi memang tidak cukup bukti dan pada malam itu juga dibebaskan,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Dijelaskan, tidak cukup bukti yang dimaksud adalah tidak adanya bukti apa pun. Dikatakan bahwa dia hanya berkumpul di rumah yang jadi salah satu lokasi tongkrongan itu dan tidak sedang berjudi. Dia tidak sampai kurun waktu 1×24 jam di Polres Sumenep untuk diperiksa sebelum akhirnya dibebaskan, sehingga tidak ada penetapan status hukum terhadapnya.
Saat itu, penggerebekan dilakukan anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat. Pada kesempatan tersebut, tiga orang dibawa ke Polres Sumenep. Selain SM, mereka berinisial HK yang diduga sebagai bandar S yang juga diduga sebagai pembeli.
Saat penggerebekan, juga dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan uang tunai senilai Rp80 ribu dan tiga unit smartphone yang digunakan sebagai alat berjudi.
Sedangkan di Polres Pamekasan, hasil tangkapan 16 orang yang disangka dalam kasus judi, baik online dan judi konvensional, saat ini perkaranya masih dalam penyidiakan dan proses pemberkasan, belum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Menurut Kanit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan Ipda Kadarisman, prose penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berbagai berkas yang dibutuhkan. Setelah dirampungkan, akan serahkan kepada kejaksaan.
“Kami tinggal menata berkas-berkas, selanjutkan akan dikirim ke JPU, target dalam minggu ini selesaikan pemberkasan tersebut,” ujar Ipda Kadarisman, Selasa (13/9/2022).
Dijelaskan pula, setelah ditangkap pada pertengahan Agustus lalu, 16 orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Selanjutnya belum ada tersangka baru untuk kasus serupa.
“Kami selalu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku perjudian, darat maupun online, sampai saat ini kami selalu penyidik dan penyelidik belum ditemukan tersangka baru,” tuturnya.
Untuk diketahui, 16 tersangka ditangkap dari hasil penyisiran mulai 19 sampai 21 Agustus 2022. Sebanyan 6 tersangka diamankan di Desa Bulangan Timur, Pegantenan, 4 orang diringkus di beberapa café di Pamekasan, 6 lainnya diduga pemain judi dadu yang ditangkap di area persawahan Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Reporter: Imam Mahdi, Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna