KABAR MADURA | Porsi penggunaan dana bantuan politik (banpol) 2025 tidak lagi dibatasi seperti tahun sebelumnya. Jika pada 2024 lalu, ditentukan penggunaan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai, tahun ini sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan Cahya Wibawa mengatakan bahwa proyeksinya tetap pada dua hal, yakni operasional partai politik (parpol) penerima dan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Bukan bebas digunakan, artinya sebagian besar untuk kepentingan kebutuhan politik,” kata Cahya, Rabu (19/3/2025).
Pencairan Banpol 2025 masih belum bisa diproses, karena menanti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BKP). Laporan penggunaan anggaran yang sedang diaudit BPK adalah dari 12 parpol yang memiliki perwakilan di DPRD Pamekasan periode 2019-2024.
Tahun 2025 ini, nilai anggarannya Rp3 miliar. Diproyeksikan untuk 11 parpol. Besaran banpol setiap parpol dihitung berdasarkan pada perolehan suara, dengan estimasi Rp5.000 per suara. (rul/waw)





