KABAR MADURA | Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan praktik pemerasan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tudingan tersebut muncul lantaran Pemkab Sampang dinilai belum melaksanakan imbauan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa yang memberi peluang pengurangan atau pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua Umum Formasa Imam Baidawi menyebut, Pemkab Sampang belum menunjukkan langkah serius untuk menindaklanjuti imbauan tersebut.
“Beban BPHTB masih ditanggung masyarakat secara terhutang. Pemkab Sampang tetap peras masyarakat dengan pajak yang seharusnya bisa dibebaskan,” katanya, Selasa (11/8/2025).
Imam menjelaskan, program PTSL sebenarnya sangat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah dengan biaya maksimal Rp150 ribu sebagaimana diatur SKB 3 menteri.
Menurutnya, program ini juga mampu mendorong perekonomian dan mengurangi potensi konflik lahan. Namun, Imam menilai pelaksanaannya di Sampang justru memberatkan.
“Yang terjadi di Sampang misalnya A mempunyai lahan 1000 meter dengan harga jual 2 juta permeter, maka A wajib membayar BPHTB 2,5 hingga 5 persen kepada pemkab sebesar Rp50 juta lebih,” paparnya.
Imam menambahkan, pemerintah daerah semestinya lebih proaktif melihat kondisi masyarakat dan mengedepankan pembinaan.
“Upaya persuasif sudah kita lakukan, ke depan bukan tidak mungkin Formasa akan turun jalan menyikapi persoalan ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang Heldiyaz Setya Risanto mengungkapkan bahwa pembahasan terkait keringanan BPHTB memang sudah dilakukan bersama BPN. Namun, prosesnya masih berjalan.
“Masih akan diajukan ke pimpinan,” katanya, Selasa (29/7/2025). (yan/din)





