Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak menganggarkan bantuan pengurusan badan hukum bagi kelompok usaha bersama (KUB). Akibatnya, KUB yang terdata tidak sepenuhnya memiliki legalitas badan hukum karena faktor biaya pengurusan.
Puluhan KUB di Pamekasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





