Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak menganggarkan bantuan pengurusan badan hukum bagi kelompok usaha bersama (KUB). Akibatnya, KUB yang terdata tidak sepenuhnya memiliki legalitas badan hukum karena faktor biaya pengurusan.
Belum Berbadan Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





