KABAR MADURA | Puluhan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Pamekasan belum bisa mendapatkan bantuan. Padahal, mereka sangat membutuhkan bantuan sarana prasarana (sarpras) kenelayanan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Djufri Effendi mengatakan, saat ini ada 99 KUB yang terdata di dinasnya. Namun, hanya 75 KUB yang memiliki peluang bisa mendapatkan bantuan. Sementara 24 KUB sisasanya tidak bisa mendapatkan bantuan.
“Dari 99 KUB itu, empat di antaranya baru terbentuk tahun 2024. Lokasinya ada yang di Branta Pesisir, Batubintang, Batumarmar, dan Tlontoraja,” terang Djufri kepada Kabar Madura, Kamis (19/9/2024).
Dia menjelaskan, 24 KUB yang tidak bisa terkaver untuk mendapatkan bantuan itu lantaran belum mengantongi badan hukum. Padahal, kata Djufri, pihaknya telah melakukan pembinaan dan monitoring terhadap KUB yang sudah terbentuk tersebut.
Menurutnya, puluhan KUB itu belum mengantongi tidak legalitas badan hukum akibat beberapa faktor, salah satunya karena baru terbentuk. Sehingga masih butuh proses yang cukup panjang.
Selain itu, tambah Djufri, juga karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing KUB. Sebab dalam pengurusan badan hukum, dibutuhkan alokasi anggaran sekitar Rp2,5 juta.
Sementara untuk fasilitasi badan hukum secara gratis dari pemerintah daerah tidak ada. Hal itu dikarenakan anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
Kendati tidak memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan, Djufri menegaskan, puluhan KUB yang belum berbadan hukum itu tetap bisa memiliki akses dalam pemenuhan pemberdayaan. Salah satunya seperti pembinaan mengenai kelengkapan legalitas dokumen kapal, pelatihan, sosialisasi mengenai penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, jalur penangkapan yang sesuai aturan, dan lainnya.
“Tapi semua KUB yang terdata di kami aktif semua. Hanya saja ada beberapa kelompok yang memang tidak rutin mengadakan pertemuan, yang biasanya digelar satu bulan satu kali, kadang dua bulan sekali,” tutupnya. (nur/zul)