KABAR MADURA | Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan resmi dilantik, Rabu (17/12/2025). Total terdapat 4.160 orang yang berhasil mendapat SK tahunan tersebut. Dari jumlah itu, rinciannya terdiri dari 2.674 PPPK teknis, 722 PPPK guru, dan 764 PPPK tenaga kesehatan.
Kendati sudah disumpah jabatan dan tidak lagi menyandang status sebagai tenaga honorer, ribuan pegawai itu tidak mendapatkan jaminan sosial atau kesejahteraan, seperti pegawai ASN penuh waktu lainnya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengatakan, pemberian tunjangan kepada PPPK paruh waktu belum ada regulasi pasti dari kementerian yang mengatur terkait hal itu. Sehingga, mereka hanya diproyeksikan mendapatkan gaji.
“Sementara ini, mereka belum ada tunjangan. Kecuali nanti ada regulasi-regulasi tambahan dari pusat,” terangnya, Rabu (17/12/2025).
Sementara terkait skema penggajian, Saudi mengungkapkan, nominal di setiap kabupaten atau kota tidak sama. Pasalnya, sistem gaji PPPK paruh waktu melekat pada belanja barang dan jasa. Sehingga, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD).
Nominal gaji pegawai di setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sama, bergantung pada skema perjanjian kerja di masing-masing OPD. Namun yang pasti, lanjut Saudi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur regulasi mengenai nominal gaji PPPK paruh waktu yang sudah dilantik tidak boleh kurang dari pendapatan sebelumnya.
“Untuk tahun pertama, kita menyesuaikan dengan apa yang sudah diusulkan masing–masing OPD. Selanjutnya, menyesuaikan dengan regulasi yang ada, karena ini masih belum final, masih banyak regulasi yang kami tunggu dari pemerintah (pusat),” ungkapnya. (nur/zul)





