Retribusi Wisata Sumenep Naik, Hasil PAD Dituntut Melebihi Target

News176 views

KABAR MADURA | Capaian pendapatan asli daerah (PAD) sektor wisata yang masih sekitar Rp400 juta, dipersoalkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Nurus Salam. Sedangkan waktu yang dilalui sudah memasuki triwulan kedua tahun 2024. Terlebih, yang dikejar bukan hanya mencapai target, tapi melampaui.

Nurus Salam menilai, capaian Rp400 juta adalah masih dianggap minim. Keinginannya, capaian PAD wisata dapat melampaui dari target yang ditetapkan. Alasannya, tarif masuk objek wisata juga sudah dinaikkan.

“Capaian PAD Wisata harus lampaui terget, agar seimbang dengan pemberlakuan kenaikan tarif masuk destinasi wisata,” kata Nurus Salam, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, hingga 16 Mei 2024, capaian PAD wisata sekitar Rp400 juta, atau  atau sekitar 47 persen dari target tahun 2024 senilai Rp874 juta.

Menurutnya, jika capaian PADnya masih minim, maka tiada gunanya kenaikan retribusinya. Dia ingin, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menargetkan setidaknya Rp100 juta per bulan.

Dia berjanji, akan terus mengevaluasi capaian PAD wisata. Dengan begitu, pada akhir tahun 2024 bisa diketahui indikator sukses dan tidaknya kenaikan tarif wisata di Sumenep.

“Jika capaian PAD naik dari sebelumnya, berarti sukses dalam menaikkan tarif  wisata,” demikian menurut Nurus.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan optimistis PAD wisata di Sumenep tercapai, bahkan melampaui target. Keyakinan itu didasari atas capaian PAD wisata saat ini yang sudah mencapai 47 persen.

“Sekarang sudah memasuki bulan Mei, maka masih ada kesempatan 7 bulan lebih dalam memperbanyak PAD wisata,” paparnya.

Pihaknya akan berusaha memaksimalkan pada waktu hari liburan, yang pengunjungnya biasanya sangat banyak. Selain itu, akan memaksimalkan pengawasan, khawatir ada pungutan yang masuk ke kantong pribadi.

“Saya kira tidak ada, tapi saya akan berusaha salah satunya itu,” tegas Iksan.

Optimalisasi itu diutamakan di objek wisata Pantai Lombang di Batang-batang, pantai di Pasongsongan, dan Museum Keraton Sumenep, karena milik Pemkab Sumenep.

Diketahui, dalam Perda Kabupaten Sumenep Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khusus rekreasi dan pariwisata, seperti rekreasi edukatif museum, tiket masuknya per orang di hari biasa Rp20 ribu untuk wisatawan asing, dan Rp10 ribu untuk dewasa lebih dari 12 tahun, kemudian Rp6 ribu anak-anak dibawah 12 tahun.

Untuk tiket masuk pada hari tertentu, Rp30 ribu untuk wisatawan asing, Rp15 ribu untuk dewasa di atas 12 tahun, dan untuk anak-anak di bawah 12 tahun sebesar Rp10 ribu. Kenaikan itu rata-rata bertambah 50 persen dari tarif sebelumnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *