KABAR MADURA | Madura United terancam tidak bisa berlaga di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan.
Klub berjuluk Laskar Sape Kerrab itu berpotensi terusir dari kandangnya saat Liga 1 2025/2026 bergulir.
Fasilitas SGMRP yang kurang memadai jadi pemicunya. Hal itu terungkap dari hasil risk assessment atau penilaian risiko LIB pada Minggu lalu (22/6/2025).
“Ribuan suporter Madura United bersiap demo Bupati Pamekasan. Kami akan minta pertanggungjawabannya atas kondisi SGMRP Pamekasan yang jauh dari harapan,” tegas pentolan Suporter Taretan Dhibi’ Munadi, Jumat (4/7/2025).
Dijelaskan, demo tersebut dimaksudkan untuk minta penjelasan Bupati karena SGMRP jadi sumber PAD Pemkab Pamekasan dan dikelola Pemkab Pamekasan.
“Demo tersebut bisa kami gagalkan, karena pihak Disporapar Pamekasan sudah menindaklanjuti risk assessment LIB tersebut. Yakni, akan menggelar rakor dengan instansi terkait. Termasuk mengundang manajemen Madura United hari ini usai jumatan,” paparnya.
Pihaknya menyesalkan kelayakan SGMRP Pamekasan untuk jadi home Madura United di Liga 1 musim ini. Padahal, Kementerian PUPR telah menggelontorkan Rp70,10 miliar untuk biaya renovasi.
“Tapi, banyak kekurangan di sana-sini,” tegasnya.
Di sisi lain, Presiden Klub Madura United Prof. Achsanul Qosasi menegaskan timnya sangat serius dalam menyongsong Liga 1 2025/2026. Para pemain bintang didatangkan.
Keseriusan tokoh Madura yang akrab disapa Prof. AQ itu bisa sia-sia ketika fasilitas SGMRP tidak mumpuni. Karenanya, suporter mendesak Pemkab Pamekasan untuk segera membenahi stadion sesuai dengan hasil risk assessment LIB.
Sebagaimana diberitakan Kabar Madura sebelumnya, Liga Indonesia Baru (LIB) mengeluarkan banyak catatan negatif untuk Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP). Jika tidak segera dibenahi, Madura United bisa gagal main di Kabupaten Pamekasan untuk musim 2025/2026.

Hal tersebut terungkap dari hasil risk assessmen atau penilaian risiko LIB pada Minggu lalu (22/6/2025). Risk assessment merupakan proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi potensi bahaya atau risiko yang dapat berdampak negatif.
Tujuan risk assessment sendiri tiada lain untuk memahami seberapa besar kemungkinan risiko tersebut terjadi dan seberapa parah dampaknya, sehingga tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat dapat diambil.
Dari catatan LIB, setidaknya ada lima poin yang cukup mencolok dari kondisi SGMRP, yang baru direnovasi dengan dana dari Kementerian PUPR RI sebesar Rp72,10 miliar.
Pertama, kerusakan toilet duduk dan Urunior. Termasuk jumlahnya kurang dari yang seharusnya.
Kedua, panggung kamera master belum tersedia.
Ketiga, rigging kamera offside ternyata titiknya tidak pas dengan yang ditentukan.
Rigging kamera offside mengacu pada penggunaan sistem kamera khusus untuk membantu wasit menentukan posisi offside dalam sepak bola.
Keempat, perawatan rumput lapangan yang terlihat menguning karena kurang disiram.
Kelima, tribun media berikut fasilitas belum tersedia sesuai ketentuan.
“Kami imbau klub untuk melakukan koordinasi kesiapan dengan pihak terkait, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Asep Saputra selalu Direktur Operasional LIB.
Adapun hal-hal yang perlu disiapkan, terang Asep, di antaranya akses stadion, fasilitas stadion, area media, lapangan permainan termasuk lampu stadion dan pemeriksaan aspek safety and security. (nam)





