Satu Tersangka Pelecehan Seksual Siswi Masalembu Siap Disidangkan

News19 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur di Masalembu telah masuk persidangan. Salah satu  tersangkanya, AW, sudah siap disidangkan.

Nadianto selaku kuasa hukum korban bersyukur AW sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Jadwal sidangnya pada Selasa 28 Maret 2023 pukul sidang 10:15. Dengan nomor perkara: 57/Pid.Sus/2023/Pn Smp.

Nadianto berharap persidangan untuk AW terus berjalan dan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kasus pelecehan seksual di Masalembu hingga masuk register pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep khusus AW, sementara AN masih tidak ada kejelasan,” tuturnya.

Namun  dia keberatan dengan belum disidangkannya AN. Nadianto berharap agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumeneo segera melimpahkan dan mendakwa pelaku dengan dakwah persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun ditambah 1/3.

Baca Juga:  Daftarkan Pemain Muda, GM Madura United: Untuk Regenerasi Pemain

“Saya kira yang tersangka SN ini aneh, padahal sudah sangat lama masuk Kejaksaan Sumenep,” tegas dia.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana juga memberi tanggapan atas kondisi itu. Dia mengaku senang atas kasus tersebut yang hingga saat ini sudah berlanjut di PN Sumenep.

Iklan Banner Kabar Madura

“Hal itu membuktikan bahwa keadilan sudah mulai nampak,” tuturnya.

Khusus untuk tersangka AN, dia berharap segera ditetapkan sebagai terdakwa dan dapat disidangkan di PN Sumenep.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep Nurul Sugiyati juga mendesak agar kejaksaan segera memproses AN agar disidangkan.

“Kami mendesak pihak kejaksaan agar diproses dengan secepatnya, agar ada efek jera pada pelaku,” tuturnya.

Baca Juga:  Kisah Anita Ardhiana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Mengaku Sempat Ingin Berhenti karena Tinggalkan Anak

Dalam kasus itu, korbannya masih pelajar berusia 12 tahun di salah satu sekolah dasar (SD). Pelecehan seksual diduga dilakukan kerabat dekatnya (AN) dan tetangganya (AW). Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh istri AN (T).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, kasus di Masalembu sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep.

“Jadi, saat ini masih menjadi kewenangan Kejaksaan Sumenep,” tukasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo saat dikonfirmasi  juga belum memberi kejelasan mengenai lamanya pemberkasan untuk tersangka AN.

“Tunggu saja hasil dari Jaksa nanti,” singkatnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iklan Banner Kabar Madura

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *