Sejumlah Minimarket di Sampang Dibiarkan Langgar Perda

Berita122 views

KABAR MADURA | Sejumlah minimarket di wilayah Sampang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan lantaran beroperasi hingga 24 jam.

Diketahui, dalam perda tersebut mengatur secara spesifik perihal jam operasional minimarket, supermarket, hypermarket, department store ataupun grosir yang berjarak lebih dari satu kilometer dari lokasi pasar rakyat wajib memenuhi ketentuan.

Jam operasional minimarket untuk Senin-Jumat pukul 08.00-22.00 waktu setempat. Kemudian untuk Sabtu dan Minggu pukul 08.00-23.00 waktu setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang M Suaidi Asyikin mengatakan, terkait penertiban jam operasional minimarket masih belum ada surat dari Dinas Perizinan Sampang.

“Setahu saya memang jam tutupnya pukul sebelas malam,” katanya, Minggu (20/4/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Suaidi menambahkan, sejauh ini pihaknya tidak ada masalah dengan jam operasional minimarket meskipun ada beberapa yang membuka 24 jam. Menurutnya, semakin ramai kota, maka semakin bagus.

“Biasanya yang banyak membeli masyarakat pendatang atau orang yang sedang dalam perjalanan. Berbeda dengan cafe, jam sebelas harus tutup karena dikhawatirkan dibuat kegiatan yang macam-macam,” terangnya.

Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sampang belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan. (km91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *