KABAR MADURA | Sejumlah minimarket di wilayah Sampang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan lantaran beroperasi hingga 24 jam.
Diketahui, dalam perda tersebut mengatur secara spesifik perihal jam operasional minimarket, supermarket, hypermarket, department store ataupun grosir yang berjarak lebih dari satu kilometer dari lokasi pasar rakyat wajib memenuhi ketentuan.
Jam operasional minimarket untuk Senin-Jumat pukul 08.00-22.00 waktu setempat. Kemudian untuk Sabtu dan Minggu pukul 08.00-23.00 waktu setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang M Suaidi Asyikin mengatakan, terkait penertiban jam operasional minimarket masih belum ada surat dari Dinas Perizinan Sampang.
“Setahu saya memang jam tutupnya pukul sebelas malam,” katanya, Minggu (20/4/2025).
Suaidi menambahkan, sejauh ini pihaknya tidak ada masalah dengan jam operasional minimarket meskipun ada beberapa yang membuka 24 jam. Menurutnya, semakin ramai kota, maka semakin bagus.
“Biasanya yang banyak membeli masyarakat pendatang atau orang yang sedang dalam perjalanan. Berbeda dengan cafe, jam sebelas harus tutup karena dikhawatirkan dibuat kegiatan yang macam-macam,” terangnya.
Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sampang belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan. (km91/sub/din)





