Diketahui, dalam perda tersebut mengatur secara spesifik perihal jam operasional minimarket, supermarket, hypermarket, department store ataupun grosir yang berjarak lebih dari satu kilometer dari lokasi pasar rakyat wajib memenuhi ketentuan.
Minimarket
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





