Oleh karena itu, untuk sementara tata niaga tembakau di Pamekasan masih berpedoman pada Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
Perda
Dalami Raperda Keris, Komisi IV DPRD Sumenep Bakal Bertemu dengan Penyusun Naskah Akademik
Komisi IV DPRD Sumenep mulai menunjukkan keseriusannya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris. Meski belum masuk tahap pembahasan resmi, kini pihaknya telah berencana untuk menggelar pertemuan dengan pihak penyusun naskah akademik (NA) untuk mendalaminya.
Sejumlah Minimarket di Sampang Dibiarkan Langgar Perda
Diketahui, dalam perda tersebut mengatur secara spesifik perihal jam operasional minimarket, supermarket, hypermarket, department store ataupun grosir yang berjarak lebih dari satu kilometer dari lokasi pasar rakyat wajib memenuhi ketentuan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







