Selama Ramadan 1446 H, Ditetapkan Tiga Titik Rawan Pelanggaran Ketertiban di Pamekasan

Berita, Sosial98 views

KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Pamekasan menetapkan tiga lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran ketertiban selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan, penentuan titik rawan ini bertujuan untuk mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama bulan puasa.

“Berdasarkan pengalaman dan evaluasi kegiatan razia atau operasi penyakit masyarakat (pekat) sebelumnya, ada tiga titik yang masuk dalam daftar rawan terjadinya pelanggaran, yakni Pasar 17 Agustus, Pasar Kolpajung dan Taman Gladak Anyar,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025).

Yusuf menambahkan, lokasi-lokasi tersebut menjadi perhatian khusus karena dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi pelanggaran, seperti makan di siang hari, pacaran dan perbuatan yang tidak pantas, minuman keras (miras), hingga praktik prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga:  Pengamen Menjamur di Lampu Lalu Lintas, Satpol PP Pamekasan Soroti Kesiapan Rumah Singgah

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Satpol-PP dan Damkar melakukan pengawasan pada area yang telah ditetapkan, serta membuat pos pengamanan dan mengoptimalkan kegiatan pengawasan melalui patroli serta melibatkan TNI, Polres, pemerintah Kecamatan, Desa maupun kelurahan di masing-masing wilayah.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Lokasi lainnya juga kami pantau, apalagi untuk daerah perkotaan yang mayoritas banyak pedagang makanan dan sejenisnya,” tambahnya.

Dalam operasi yang telah digelar, petugas berhasil menindak tiga jenis pelanggaran, termasuk menyita satu kardus minuman keras (miras), mengamankan satu pekerja seks komersial (PSK), serta menindak dua hingga tiga rumah makan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Masih Tangani Tambang Ilegal, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Lingkungan

Terhadap pelaku pelanggaran tersebut, pihaknya memberikan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) berupa memberikan pernyataan tidak akan mengulanginya, teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring).

“Operasi ini akan berjalan sekitar satu bulan lebih, bahkan selama operasi kami sudah memberikan denda Rp500 ribu terhadap PSK,” pungkasnya. (km62/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *