KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Adanya transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Bangkalan, ditemukan sebanyak empat kasus yang ditangani aparat Polres Bangkalan. Meski begitu, penanganan perkara tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, pihaknya tengah menyelidiki perkara transaksi BBM ilegal di Bangkalan. Dalam komentarnya, Wiwit belum menetapkan tersangka mengenai kasus tersebut.
“Saat ini yang kami tangani ada sebanyak empat perkara, kasus yang dalam penyelidikan tersebut masih dalam fokus penanganan Satreskrim Polres Bangkalan,” katanya.
Sedangkan menurut Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Danandjaya, kasus BBM ilegal tersebut dilaporkan oleh salah satu masyarakat Bangkalan. Kemudian pihaknya menemukan sebanyak empat kasus.
“Sementara memang belum ada tersangkanya, tapi nanti akan terus kami dalami,” ulasnya.
Sementara itu, kata Kepala Bidang (Kabid) Meteorologi Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan Lilik Haryati, dinasnya juga terus memantau dan memerhatikan mengenai proses jual beli BBM di SPBU agar menjual sesuai prosedur.
Sebab, aturan jual beli BBM di SPBU memang hanya diperbolehkan untuk kendaraan langsung. Sehingga jika ketahuan melakukan transaksi jual beli BBM ilegal, memang merupakan pelanggaran. Sehingga bisa dijerat sanksi pidana.
“Kalau tetap dilakukan, sudah pasti akan berurusan dengan pihak kepolisian,” ulasnya.
Meski begitu, menurut salah satu praktisi hukum Bangkalan, Hendrayanto, kebijakan mengenai aturan dan hukum mengenai peredaran BBM ilegal di masyarakat harus ditinjau ulang. Sebab, jika target yang diamankan oleh kepolisian hanya tengkulak dan pedagang kecil, tentu kurang tepat.
“Kalau memang yang menjadi target adalah tengkulak, maka seharusnya aparat kepolisian menangkap semua pedagang BBM eceran di Bangkalan,” tuturnya.
Jika melihat kebutuhan BBM masyarakat yang berada di pelosok, sudah tentu tidak sebanding jika harus datang ke SPBU yang rata rata jaraknya cukup jauh. Apalagi para tengkulak tersebut seharusnya membantu promosi dan penjualan BBM pertamina.
“Mereka ini kan hanya tengkulak, tidak mungkin bisa menjual BBM ilegal jika tidak diizinkan oleh pihak SPBU,” terangnya.
Hendra juga menyebut adanya surat rekomendasi yang menjadi kebijakan pemerintah juga tidak efektif. Sebab, ada SPBU yang menerima dan ada juga yang tidak menerima. Seperti nelayan, pengusaha mikro dan sejenisnya.
“Kalau memang ingin ditertibkan, silakan amankan semua penjual BBM ilegal eceran dan juga pertamini yang jumlahnya mencapai ratusan di Bangkalan,” pintanya.
Reporter: Helmi Yahya
Redaktur: Wawan A. Husna