KABAR MADURA | Tidak cepatnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) membuat beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep dikenai sanksi pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak dua persen.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Sumenep A. Tirmidi mengatakan, pengurangan TPP dua persen itu sudah sesuai regulasi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 84 Tahun 2020.
“Setelah dilakukan rapat Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) lagi, karena tidak mencapai target sesuai anggaran kas triwulan ketiga maka jelas sudah banyak OPD yang disanksi,” katanya, Senin (28/10/2024).
Dijelaskan, hal itu dilakukan untuk memacu agar semua OPD semangat menyerap anggaran sesuai target yang ditentukan. Jika tidak ada sanksi, maka OPD diyakini kurang semangat dalam menyerap anggaran.
Pada triwulan keempat juga diharuskan mencapai target. Karena nantinya akan dapat sanksi lagi pengurangan TPP hingga 5 persen jika tidak mencapai target yang telah ditentukan.
“Seharusnya pada triwulan ketiga, serapan APBD 2024 sudah mencapai 70-75 persen,” ucap dia.
Sebelumnya, regulasi itu tidak diberlakukan, karena ada teguran dan menjadi atensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini mulai diberlakukan.
“Jika triwulan pertama dan kedua hanya peringatan saja, kalau pada triwulan ketiga dan keempat tidak sesuai target, maka layak disanksi seperti saat ini,” ujarnya.
Anggota TEPRA ini tidak dapat menyebut OPD apa saja yang saat ini dikenai sanksi, tetapi rata-rata OPD yang memiliki program proyek besar seperti pengadaan bangunan serta program yang dapat menelan banyak anggaran. Mengenai hasil pengurangannya, dana itu nanti akan masuk ke kas daerah (kasda).
“Kami tidak tahu, itu rahasia karena merupakan celah dari OPD, yang jelas rata-rata OPD di Sumenep dikenai sanksi pengurangan 2 persen dari TPP yang didapat,” tegasnya.
Sementara APBD Sumenep 2024 senilai Rp3.029.992.610.338, baru terserap Rp1.922.172.805.816, atau di bawah 70 persen (per September 2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dulsiam mengatakan, sanksi yang diberikan OPD itu sudah tepat, tetapi pengurangan TPP itu wajib betul-betul masuk kasda, semua OPD utamanya OPD yang belum menyerap anggaran sesuai target.
“Pada triwulan keempat wajib optimal. Kerena, hal itu akan menjadi penentu pada serapan APBD 2024,” kata politisi PKB ini. (imd/waw)





