Serapan Pinjaman Modal Usaha Baru Jangkau 400 UMKM, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Akui Masih Jauh dari Harapan

News117 views

KABAR MADURA | Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin menyebutkan bahwa serapan penyaluran program pinjaman modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pamekasan baru menyentuh 400 pelaku UMKM.

Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari harapan, mengingat berdasarkan data pada 2022, terdapat 49.185 usaha di Pamekasan, dengan 37.838  usaha di antaranya telah mengantongi izin usaha.

“Yang bisa mengajukan pinjaman, hanya UMKM yang sudah ada izin usaha. Kami belum bisa merinci jumlah pelaku usahanya. Namun yang jelas, dari 400 itu, untuk mengkaver 400 usaha. Walaupun satu pelaku usaha punya dua hingga tiga usaha, tetap dihitung satu,” ungkapnya, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga:  Job Fair 2026 Pamekasan Target Serap 3.000 Pencari Kerja, Libatkan hingga 40 Perusahaan

Dari pinjaman modal usaha itu, sebagian besar pinjaman modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersifat tanpa bunga. Meskipun demikian, ada juga skema pinjaman berbunga enam persen, dua persen di antaranya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan empat persen sisanya masuk ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur.

Muttaqin menjelaskan, ada pun nilai pinjaman yang disalurkan sekitar Rp10 juta hingga Rp50 juta per usaha. “Kita punya anggaran Rp15 miliar. Khusus untuk Wira Usaha Baru (WUB), pinjamannya tanpa bunga. Selain itu, dikenakan bunga enam persen,” jelasnya.

Meski program ini terus berjalan, Muttaqin belum bisa memastikan apakah penerima bantuan setiap tahunnya berbeda atau tidak. Bahkan, pihaknya belum mengetahui rincian distribusi pinjaman berdasarkan klasifikasi usaha mikro, kecil, atau menengah.

Muttaqin menyampaikan, untuk bisa mengakses bantuan ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat nikah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen lainnya.

“Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan dan keabsahan berkas. Besaran pinjaman ditentukan berdasarkan hasil survei dari BPR Jatim,” pungkasnya. (km62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *