KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep turun langsung ke lapangan dalam rangka mendalami laporan dugaan penyimpangan dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Pihak Kejari Sumenep turun ke lapangan ini usai menerima laporan resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Tim dari Pidsus masih turun ke lapangan untuk melakukan wawancara terhadap beberapa pihak terlapor,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, saat ini tim dari Kejari Sumenep tengah melakukan serangkaian wawancara dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Kejari Sumenep fokus menindaklanjuti laporan yang telah masuk dari Irjen Kementerian PKP dan Kejati Jawa Timur.
“Untuk saat ini kami masih fokus pada laporan yang masuk dari Kejati dan PKP,” imbuhnya.
Saat ditanya soal rencana pemeriksaan terhadap koordinator kabupaten (korkab) BSPS, Indra menyebut, hal itu merupakan ranah teknis bidang Pidsus Kejari Sumenep, sehingga dirinya belum bisa memberi penjelasan yang detail.
“Itu teknis bidang Pidsus, kami belum bisa menjawab terlalu jauh,” tegasnya.
Namun, dia memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap pihak terkait akan terus berlanjut dan itu memerlukan waktu yang tidak singkat.
“Ini masih panjang perjalanannya,” tukasnya.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Jenderal KementerianKementerian PKP Hari Jerman melaporkan hasil temuan dari penelusuran yang telah dilakukan ke 13 kecamatan dan 20 toko bangunan ke Kejari Sumenep.
Terdapat belasan temuan Hari Jerman, di antaranya anggota dalam satu kartu keluarga (KK) menjadi penerima bantuan, dugaan pemalsuan nota pembelian bahan bangunan, dugaan bantuan tidak tepat sasaran, dan rumah yang dibangun tidak sesuai ketentuan. (ara/zul)





