Setahun Hanya Tangkap Supir Rokok Ilegal, Kepala KPPBC TMP C Madura Berdalih Pemilik Produksi Belum Cukup Bukti

News34 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan. Tepatnya, 26 juta batang rokok hasil operasi tahun ini. Dari jumlah tersebut masih tersisa 5 juta batang rokok belum masuk daftar pemusnahan. Sebab masih proses penyidikan dan penyelidikan. Sehingga belum memperoleh izin untuk dimusnahkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C  Madura Muhammad Syahirul Alim, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, secara umum peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun cukup meningkat. Kondisi ini berdasarkan hasil operasi yang dilaksanakan setiap tahun. Di tahun 2022 kemarin, kurang lebih 11.711.409 barang rokok ilegal dimusnahkan dan tahun ini 26.835.627 batang rokok ilegal dimusnahkan. Hasil sitaan jutaan batang rokok ilegal ini merupakan tindakan dari tim yang melibatkan 11 petugas dengan tugas lokasi operasi yang berbeda.

Berbakti
Kharisma 2

“Bisa jadi di dekat jembatan Suramadu atau di lokasi tertentu yang memang patut dicurigai sering dilalui kendaraan untuk mengirim rokok ilegal. Total hasil sitaan kami tahun ini ada 31 juta batang rokok ilegal,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Gencar Monitoring Toko hingga Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pihaknya menuturkan, jutaan batang rokok ilegal yang berhasi diamankan bukan suatu kembagaan. Namun merupakan tantangan yang harus diminimalisir maupun di hanguskan.  Secara umum terdapat daerah rawan produksi rokok ilegal dari 4 kabupaten wilayah Madura. Masing-masing, Kabupaten Pamekasan dan Sumenep. Namun pada dasarnya, wilayah Madura merupakan daerah penghasil tembakau yang cukup melimpah.

“Jadi ketika kami melaksanakan penindakan atau operasi rokok ilegal, kami selalu koordinasi dengan pemerintah setempat. Termasuk dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tuturnya.

Ditegaskan, dari hasil operasi penindakan selama setahun, hanya bisa menetapkan tiga tersangka dan sudah menjalani hukuman penjara dengan vonis hukuman kurang lebih 2,5 tahun penjara. Hanya saja, ketika ditanyakan mengenai pemilik produksi rokok ilegal berdalih belum bisa terungkap lantaran belum memiliki cukup bukti. Sehingga hanya bisa menindak dan memasukkan supir rokok ilegal.

Baca Juga:  Cak Fauzi Beri Ruang Leluasa Warga Sumenep Hidupkan Seni Karawitan 

“Kami tidak bisa membeberkan soal penyimpanan barang bukti (BB) rokok ilegal ini. Tapi bisa kami pastikan lokasinya di tempat yang aman. Intinya, setiap bulan saya menandatangani surat tugas untuk sebulan penuh pelaksanaan operasi,” tegasnya.

Selain rokok ilegal yang dimusnahkan, terdapat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan jumlah 15 liter tahun 2023. Di tahun 2022 kemarin menyita 618,25 liter dengan kerugian negara tahun 2022 kemari Rp13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara Rp8.378.522.637. Sedangkan barang kena cukai tanpa pita cukai tahun 2023 ditaksir Rp33.389.560.625 dan berpotensi merugikan negara Rp21.437.972.173.

“Setiap BB yang akan dimusnahkan juga diverifikasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jadi ketika input di sistem berapa banyaknya, nanti juga dihitung, benar enggak jumlahnya,” tegasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *