KABAR MADURA | Setelah diubah sebutan dari kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi sentra industri hasil tembakau (SIHT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan kembali mengubahnya menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT).
Perubahan itu dilakukan karena mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pergantian nama tersebut akan pula diiringi dengan pergantian kepengurusan koperasi, termasuk nama koperasinya. Sebelumnya Koperasi Daun Emas Sejahtera yang dibentuk untuk mengelola SIHT.
Sayangnya, pergantian kepengurusan koperasi yang saat ini mengelola SIHT itu tidak bisa dilakukan. Penyebabnya lantaran anggota koperasinya tidak sampai 75 persen yang menghadiri rapat anggota.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar mengaku akan berusaha menyelesaikan kendala tersebut pada April 2025 ini. Mengenai perubahan SIHT menjadi APHT harus melalui peraturan bupati (perbup). Perubahan itu bisa dilakukan setelah nama koperasinya resmi diganti.
“Tinggal memastikan nama koperasinya itu di notaris, kalau tidak dipakai oleh koperasi lain, nama itu kami ajukan pada perubahan perbup,” urai Khoirul, Kamis (10/4/2025).
Proses perubahan nama koperasi tersebut juga dikoordinasikan dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) pengampu.
“Jadi nama koperasi ini kami akan cek ke Kemenkum HAM langsung, takut ada yang sama,” imbuhnya. (rul/waw)





