Polres Bangkalan Bekuk Tersangka Penjual BBM Pertalite Secara Ilegal

Hukrim, Berita54 views

KABAR MADURA | Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Bangkalan. Terbaru, Polres Bangkalan sukses membongkar kasus distribusi ilegal BBM jenis pertalite di wilayah Kecamatan Sepuluh dengan modus pengangkutan menggunakan kendaraan bak terbuka.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/23/IV/2026/SPKT Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak wajar menggunakan mobil pikap.

“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian,” ujar Wibowo, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:  Tera' Ta' A-dhemar

Pelaku yang diamankan berinisial M (47), warga Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Dia diduga menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli pertalite dari salah satu SPBU di Bangkalan, kemudian mengangkutnya dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tahun 1982 yang digunakan sebagai sarana pengangkut, lengkap dengan dokumen kendaraan. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 37 jerigen berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis pertalite.

Baca Juga:  PT Reciki Hentikan Operasional TPST di Bangkalan, Nilai Kontrak Dinilai Terlalu Rendah

“Modusnya adalah membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dijual kembali di luar mekanisme resmi,” jelasnya.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (fik/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *