Sudah P21, Tersangka BEI Dilimpahkan ke Kejari Sumenep

News, Hukum56 views

KABAR MADURA | Berkas-berkas eks anggota DPRD Sumenep BEI, telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, BEI beserta berkas-berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sumenep.

“Tersangka BEI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini (231), Pukul 10.00 WIB,” kata Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan membenarkan bahwa kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep. “Ya, per hari ini masuk tahap II, Kamis 23 Januari 2025,” singkatnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Datang, Konferensi Pers Kokain 27,83 kilogram di Sumenep “Raib”

Dijelaskan, saat ini BEI di lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep. “Kami butuh 1 minggu, untuk nantinya berkas dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Tersangka BEI (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia diduga berperan sebagai pengedar. Hasil penggeledahan di kamar tidurnya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika seberat 15,76 gram. (imd/din)

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *