KABAR MADURA | Berkas-berkas eks anggota DPRD Sumenep BEI, telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, BEI beserta berkas-berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Tersangka BEI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini (231), Pukul 10.00 WIB,” kata Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan membenarkan bahwa kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep. “Ya, per hari ini masuk tahap II, Kamis 23 Januari 2025,” singkatnya.
Dijelaskan, saat ini BEI di lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep. “Kami butuh 1 minggu, untuk nantinya berkas dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Tersangka BEI (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia diduga berperan sebagai pengedar. Hasil penggeledahan di kamar tidurnya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika seberat 15,76 gram. (imd/din)





