Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dipastikan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) kurang lebih senilai Rp450 juta per tahun dari sektor retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor pada 2024. Nominal itu berdasarkan sekitar 7 ribu kendaraan di Sumenep yang wajib uji KIR.
wajib uji KIR
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





