Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan tidak akan memberikan akses terbuka untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Meskipun begitu, Bawaslu tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi.
Data Coklit Pantarlih
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





