Pemkab Pamekasan membatasi jam operasional warung makan selama Ramadan. Warung dilarang buka sebelum pukul 14.00 WIB, kecuali di Terminal Ronggosukowati dan lokasi tertentu bagi musafir. Satpol PP telah menegur empat pelanggar.
Musafir
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





