KABAR MADURA | Penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Sumenep juga diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka diperiksa menyusul terbongkarnya dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan bantuan rumah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut.
Kurang lebih terdapat 100 penerima bantuan perumahan itu yang diperiksa di Gedung Islamic Center Sumenep, Kamis (22/5/2025). Sebelumnya, Kejati Jawa Timur sudah memeriksa 50 kepala desa (kades) dan 50 fasilitator BSPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menyampaikan, pihaknya belum bisa banyak berkomentar, sebab saat ini kasus dugaan korupsi BSPS itu masih dalam proses penyelidikan.
“Nanti akan dilakukan pers rilis ketika masuk tahap penyidikan,” ujarnya singkat.
Dugaan adanya penyimpangan pada penyaluran maupun pelaksanaan program BSPS di Sumenep ini mencuat sejak akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Miskun Legiyono berharap, pemeriksaan massal yang dilakukan Kejati Jawa Timur ini bisa menjawab pertanyaan publik terkait siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS.
“Kami berharap proses ini mengungkap fakta sebenarnya, agar tidak memicu berkembangnya isu liar di masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Hari Jerman, realisasi program BSPS 2024 di Sumenep sarat dengan kejanggalan, mulai dari penerima tidak tepat sasaran, bangunan tidak sesuai spesifikasi, hingga permainan toko penyedia material bangunan. (ara/zul)





