KABAR MADURA | Realisasi proyek rabat beton di Desa Blu’uran, Kecamatan Karangpenang, Sampang diduga melanggar standar operasional (SOP) pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, proyek rabat beton tersebut tidak mencantumkan papan nama atau prasasti sebagai sarana keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proyek rabat beton di Desa Blu’uran itu diduga telah melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kalau tidak terbuka seperti itu, bisa dikatakan proyek siluman,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, prasasti yang mencantumkan besaran anggaran, ukuran ruas jalan, serta target pengerjaan harus ada di setiap lokasi proyek yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya, agar tercipta keterbukaan dan partisipasi publik, sebagai kontrol atas kinerja yang dilakukan oleh kontraktor dan pemerintah.
“Kami berharap, pihak pemerintahan desa tidak main main. Karena, bukan hal yang mustahil, kami akan laporkan kepada pihak berwajib,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Blu’uran Moh. Faruk, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Berkali-kali dihubungi melalui kontak pribadinya, Moh. Faruk tetap tidak merespon. (km91/sub/din)





